Beberapa hari ini kalau boleh dibilang begitu banyak orang
(terutama di dunia maya) terlihat alergi atau mungkin ketakutan dengan Surat
Edaran bernomor: SE/6/X/2015, tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau bahasa
bekennya Hate Speech. Orang – orang tersebut kalau menurut saya,
kemungkinan: 1) Gemar fitnah; 2) Suka Ngegosip; 3) Egois yang reaksioner
(narsisis) tapi lemah fakta dan data; 4) Suka Ngebully; 5) Masih Labil; dan
lain – lain.Kemungkinan terbesarnya lagi, orang – orang tersebut tidak tahu
kitab – kitab hukum atau undang – undang beserta hirarki perundang – undangan.
Padahal jika melihat isi dari Surat Edaran tersebut, tidak ada yang baru dan
tidak ada hukum baru di dalamnya.
Yang ada hanyalah anjuran cara penanganan suatu persoalan yang
timbul dari ujaran kebencian yakni (angka 2 huruf f - SE): 1) Penghinaan; 2)
Pencemaran Nama Baik; 3) Penistaan; 4) Perbuatan Tidak Menyenangkan; 5)
Memprovokasi; 6) Menghasut; dan 7) Penyebaran Berita Bohong. Hal – hal terkait
memang dapat menimbulkan pertikaian (persoalan) antara individu atau kelompok,
yang karenanya maka harus ditangani dengan baik. Orang waras mana yang mengiyakan perbuatan – perbuatan
demikian? Itulah mengapa dalam Surat Edaran tersebut dianjuran agar kepolisian
melakukan tindakan preventif terlebih dahulu sebelum masuk pada ranah
peradilan. Ini kalau dalam ilmu hukum disebut Mediasi Penal, yang walau tidak
dikenal dalam hukum Pidana namun bisa diterapkan berdasar atas asas
kekeluargaan (hukum tak tertulis).
Menurut
orang nomor satu di tubuh korps bajucokelat itu SE itu bukan regulasi baru dan
ditujukan ke internal Polri karena fitnah yang tersebar saat ini sudah sangat
memprihatinkan. Apabila fitnah tersebut sudah menyangkut keselamatan dan nyawa
individu dan kelompok, polisi sebagai tangan negara harus bertindak. Dikatakan,
polisi di lapangan adalah pengambil keputusan, sehingga SOPnya (standar
operasional prosedur, Red) harus jelas. Untuk itulah, SE dikeluarkan agar
polisi di lapangan tidak ragu mengambil tindakan menyangkut hate speech. Pada kesempatan itu,
Badrodin juga menyatakan pihakpihak
yang
mengomentari SE itu secara negatif menunjukan kurangnya pengetahuan mereka di
bidang hukum. "Yang mengomentari ini (negatif, Red) tidak tahu hukum dan
belum baca SE dan ini bahkan ada orang hukum yang komen supaya SE dicabut saja
dan SE disebut kalahkan UU. Ini benarbenar komentar enggak ngerti hukum," katanya.
Bukankah tindakan preventif yang dianjurkan Surat Edaran tersebut
sangat--kalau kata anak gaul—Indonesia Bangat! Tindakan preventif tersebut pun
mirip dengan tradisi kebanyakan suku yang ada di Indonesia yang jika
bersengketa, mereka lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan (adat) guna
mencari penyelesaian suatu masalah. Ketakutan yang lain dari timbulnya Surat
Edaran ini adalah kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum, yang
secara empiris memang sering melanda masyarakat Indonesia. Namun, yang perlu
diingat adalah permasalahan penyalahgunaan wewenang dalam sejarah bangsa ini
adalah sesuatu yang telah terjadi—boleh dikata sebelum adanya Surat Edaran
ini—bahkan jauh sebelum saya dan anda yang seumuran dengan saya lahir ke dunia!
Karenanya, menurut saya, tidak perlu berlebihan merespon Surat Edaran ini,
sebab isinya hanyalah suatu pendekatan penanganan persoalan yang timbul dari
ujaran kebencian.
Kalau kata Gus Dur: Gitu aja kok repot! Sanksi pidana yang
diberlakukan jika pendekatan preventif tidak membuahkan hasil konstruktif
yakni: Pasal 156-157, 310-311 KUHP; Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 UU No 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Jika telah terjadi
konflik sosial yang didasari ujaran kebencian, maka landasan hukum yang
digunakan yakni:UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
Menurut pendapat saya mengenai hate
speech adalah "Kalau itu memang benar, saya hanya bisa mengomentari
mulutmu adalah harimau. Kita harus sudah tahu apa yang kita ucapin itu harus
bisa kita pertanggungjawabkan,".
Demikianlah pendapaat dan pandangan saya
mengenai hate speech, semoga bermanfaat!
Casino Rewards
BalasHapusCasino Rewards.com is a fully independent casino where 퍼스트 카지노 players can earn exclusive casino rewards, 온카지노 including a 100% welcome bonus of betway login up to $1,000. Get access to Rating: 4.8 · Review by CasinoRewards